prosedur pengurusan slf

Prosedur Pengurusan SLF Terbaru Melalui SIMBG

September 7, 2025 | Perijinan |

Dokumen sudah lengkap, lalu apa? Sekarang saatnya masuk ke tahap “petualangan” yang sebenarnya, yaitu proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mungkin terdengar rumit dengan istilah seperti “verifikasi” atau “sidang teknis”, tapi jangan khawatir! Artikel ini akan membedah setiap langkahnya menjadi tahapan yang mudah diikuti, sehingga Anda tahu persis apa yang harus dilakukan dan apa yang akan terjadi selanjutnya.

Dari Meja ke Lapangan: Begini Prosedur Pengurusan SLF yang Benar

Langkah 1: Persiapan dan Pengajuan Online via SIMBG

Zaman sekarang, semuanya serba digital. Begitu juga dengan pengurusan SLF. Langkah pertama adalah mendaftarkan permohonan Anda melalui platform online bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Di sini, Anda akan mengisi formulir dan mengunggah semua dokumen administratif dan teknis yang sudah Anda siapkan. Pastikan semua file hasil scan jelas dan terbaca agar tidak ditolak.

Langkah 2: Verifikasi Administratif oleh Petugas

Setelah Anda menekan tombol “kirim”, berkas Anda tidak langsung diproses. Petugas dari dinas terkait akan melakukan verifikasi awal. Mereka akan mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda unggah. Jika ada yang kurang atau salah, berkas akan dikembalikan secara digital untuk Anda perbaiki. Di tahap ini, kesabaran dan ketelitian adalah kunci.

Langkah 3: Pemeriksaan Lapangan dan Audit Teknis

Ini adalah momen paling krusial. Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap, tim ahli akan dijadwalkan untuk melakukan kunjungan atau inspeksi langsung ke bangunan Anda. Mereka akan mencocokkan data di As-Built Drawing dengan kondisi fisik gedung, menguji fungsi sistem pemadam kebakaran, memeriksa jalur evakuasi, dan memastikan semua aspek keselamatan terpenuhi. Jujur dan kooperatif selama proses ini akan sangat membantu.

Langkah 4: Sidang Teknis dan Penerbitan SLF

Setelah audit lapangan selesai, hasilnya akan dibahas dalam sebuah sidang teknis bersama Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Di sini, mereka akan memberikan evaluasi dan rekomendasi final. Jika bangunan Anda dinyatakan “lulus”, pemerintah akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk Anda bayar. Setelah lunas, barulah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang Anda dambakan akan diterbitkan secara digital.

Kesimpulan Prosedur Pengurusan SLF

Proses pengurusan SLF adalah maraton, bukan lari cepat. Setiap tahapan, mulai dari pengajuan online hingga inspeksi lapangan, memiliki perannya masing-masing untuk memastikan bangunan Anda benar-benar aman.

Dengan memahami alur ini, Anda bisa lebih siap menghadapi setiap prosesnya. Untuk gambaran lengkap tentang SLF, jangan lupa kunjungi artikel utama kami di Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Indonesia.

Bagikan: