Jasa Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Jasa Pengurusan Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah pernyataan resmi dari pemerintah bahwa sebuah bangunan telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif, serta aman untuk digunakan sesuai fungsinya. Ini adalah tahap legalitas final yang krusial untuk operasional gedung dan nilai investasi Anda.

Tanpa SLF yang valid, sebuah bangunan secara hukum tidak boleh dioperasikan, yang dapat berujung pada sanksi dan penurunan nilai properti secara drastis. Proses untuk mendapatkan SLF melibatkan serangkaian inspeksi dan verifikasi yang kompleks. Tim kami hadir untuk memandu Anda melewati setiap tahapannya, memastikan proses berjalan lancar, cepat, dan berhasil.
Tahapan Pengurusan SLF
Kami menyediakan pendampingan lengkap, dari persiapan hingga SLF terbit di tangan Anda.
- Verifikasi Dokumen Awal
Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen esensial seperti IMB/PBG, gambar As-Built, dan dokumen teknis lainnya. - Inspeksi Teknis Lapangan
Melakukan pemeriksaan menyeluruh pada aspek arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan untuk memastikan kesesuaian dengan desain yang disetujui. - Pengujian & Komisioning Sistem
Mengawasi atau melakukan pengujian pada sistem-sistem vital, terutama sistem proteksi kebakaran (hydrant, sprinkler, alarm) dan sistem MEP. - Penyusunan Laporan Kajian Teknis
Menyusun laporan komprehensif yang menganalisis semua hasil inspeksi dan pengujian sebagai dokumen wajib untuk pengajuan. - Pendampingan Proses di Dinas Terkait
Mengawal pengajuan dokumen, mendampingi saat ada kunjungan dari tim teknis pemerintah, dan memastikan semua persyaratan terpenuhi hingga sertifikat diterbitkan.

Hasil & Manfaat Untuk Anda
Hasil akhir adalah terbitnya SLF yang valid, memberikan Anda legalitas penuh untuk mengoperasikan gedung. Manfaatnya melampaui kepatuhan hukum; SLF meningkatkan kepercayaan di mata penyewa atau pembeli, menaikkan nilai jual/sewa properti, dan memberikan ketenangan pikiran bahwa bangunan Anda telah terverifikasi aman oleh otoritas.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa bedanya PBG dengan SLF?
Secara sederhana, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin untuk membangun, yang diperlukan sebelum konstruksi dimulai. Sementara SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah izin untuk menggunakan atau mengoperasikan bangunan setelah selesai dibangun dan terbukti aman.
Bagaimana jika saat inspeksi ditemukan ada yang tidak sesuai?
Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan laporan detail mengenai kekurangan tersebut beserta rekomendasi teknis untuk perbaikannya. Kami dapat membantu Anda melalui layanan Audit Struktur atau Desain Perkuatan jika masalahnya terkait dengan struktur.
Berapa lama masa berlaku SLF?
Masa berlaku SLF berbeda tergantung fungsi bangunan. Umumnya adalah 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan umum (gedung kantor, mal, hotel, dll.), yang kemudian harus diperpanjang.