panduan lengkap mengurus sertifikat laik fungsi

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Indonesia

September 7, 2025 | Perijinan |

Mengurus Sertifikat Laik Fungsi dari A sampai Z

Punya bangunan, entah itu kantor, ruko, atau bahkan pabrik? Selamat! Tapi, tunggu dulu. Apakah bangunan Anda sudah punya “SIM” untuk beroperasi? Di dunia properti, SIM itu bernama Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Tanpa dokumen ini, bangunan Anda bisa dianggap ilegal dan berisiko disegel, nggak mau kan kalo sampe kena segel?

Artikel ini adalah panduan lengkap yang akan menjawab semua pertanyaan Anda tentang SLF, termasuk perbedaannya dengan IMB/PBG yang sering bikin bingung.

Apa Itu SLF dan Kenapa Penting Banget?

Secara sederhana, SLF adalah sertifikat dari pemerintah yang menyatakan bahwa sebuah bangunan aman dan layak digunakan sesuai fungsinya. Ini bukan sekadar kertas formalitas. SLF adalah bukti nyata bahwa properti Anda telah memenuhi standar teknis, mulai dari kekuatan struktur, sistem proteksi kebakaran, sirkulasi udara yang sehat, hingga kemudahan akses bagi semua orang. Mengabaikan SLF sama saja dengan mengabaikan legalitas dan keselamatan.

Bedanya SLF dengan IMB dan PBG Apa?

Nah, ini bagian yang sering membuat orang bingung. Mari kita luruskan dengan analogi sederhana:

  • IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Anggap ini sebagai “akta lahir” atau “izin untuk membangun”. Dokumen ini wajib diurus SEBELUM Anda memulai proses konstruksi. Tanpa PBG (istilah baru pengganti IMB), pembangunan Anda ilegal.
  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Anggap ini sebagai “SIM” atau “izin untuk menggunakan”. Dokumen ini diurus SETELAH bangunan selesai 100% dan siap dioperasikan.

Jadi, sebuah bangunan tidak boleh digunakan atau ditempati untuk kegiatan apa pun sebelum mengantongi SLF, meskipun sudah punya PBG.

Siapa yang Menerbitkan dan Bangunan Apa yang Wajib Punya SLF?

SLF diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pada dasarnya, hampir semua bangunan yang digunakan untuk aktivitas manusia wajib memiliki SLF, terutama:

  • Bangunan Usaha/Komersial: Kantor, toko, mal, hotel, restoran, pabrik.
  • Bangunan Umum: Sekolah, rumah sakit, tempat ibadah.
  • Rumah Tinggal: Terutama rumah tinggal bertingkat (lebih dari 2 lantai) atau memiliki kriteria teknis khusus.
bangunan apa yang wajib punya slf

Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Meskipun detailnya panjang, prosesnya bisa dirangkum dalam beberapa langkah utama. Pertama, Anda harus menyiapkan dokumen kunci, yaitu dokumen administratif (KTP, Sertifikat Tanah, PBG) dan dokumen teknis (As-Built Drawing, hasil uji sistem gedung). Setelah itu, alurnya adalah:

  1. Pengajuan Online: Melalui sistem pemerintah bernama SIMBG.
  2. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda.
  3. Survei Lapangan: Tim ahli akan datang untuk memeriksa kondisi fisik bangunan.
  4. Penerbitan SLF: Jika semua dinyatakan layak, SLF akan diterbitkan.

Untuk daftar yang lebih rinci, cek artikel kami tentang Syarat dan Dokumen Wajib untuk Mengurus SLF Terbaru dan Langkah-Langkah dan Prosedur Mengurus SLF.

Biaya, Masa Berlaku, dan Konsekuensi Jika Abai

Tentu ada biaya yang harus dikeluarkan, yaitu dalam bentuk retribusi daerah yang besarannya bervariasi tergantung jenis dan luas bangunan. SLF juga memiliki masa berlaku: 5 tahun untuk bangunan komersial/umum dan 20 tahun untuk rumah tinggal, yang wajib diperpanjang. Jangan pernah menyepelekannya, karena sanksi jika abai sangat serius, mulai dari denda puluhan juta, penyegelan bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

Dapatkan estimasi biayanya di Rincian Biaya Pengurusan SLF dan pelajari risikonya di Waspada! Ini Sanksi Jika Bangunan Tidak Punya SLF.

Kesimpulan

Mengurus SLF adalah tahap final yang krusial untuk melegalkan dan memastikan keamanan properti Anda. Ingatlah perbedaan utamanya: PBG adalah izin membangun, sementara SLF adalah izin menggunakan. Keduanya wajib dimiliki.

Jika Anda merasa proses ini terlalu rumit, jangan ragu untuk mencari bantuan. Cari tahu lebih lanjut di artikel kami tentang Peran Jasa Konsultan SLF dan Tips Memilih yang Profesional.

atau hubungi Tim Ahli Kami untuk konsultasi pengajuan SLF Anda. GRATIS!

Bagikan: